Pada tahun 1940
perusahaan ini berbentuk perkebunan besar milik swasta asing (Inggris)
dengan nama Pamanukan & Tjiasem Lands (P & T Lands). Adanya
nasionalisasi pada tahun 1957 P & T Land dikelola oleh Yayasan
Pembangunan Daerah Jawa Barat (YPDB) yang diubah pada tahun 1966
menjadi Proyek Produksi Pangan Sukamandi Jaya, disamping itu
dibentuk pula Proyek Penelitian dan Mekanisasi serta Proyek
Perhewani (SK Deputi Menteri Departemen Produksi Persediaan Bahan
Makanan No.61/M.P/1966, tanggal 26 April 1966).
Pada tahun 1968
dibentuk Lembaga Sang Hyang Seri dengan melebur ketiga proyek
tersebut (SK Menteri Pertanian No.9/2/1968 tanggal 29 Pebruari
1968). Kemudian melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 1971
dibentuk Perum Sang Hyang Seri, sebagai produsen dan pemasar benih
tanaman pangan, yang merupakan salah satu sub sistem perbenihan
nasional
Dengan bantuan
pinjaman dana dari Bank Dunia pada saat itu Perum Sang Hyang Seri
merupakan perusahaan perbenihan yang modern dan terbesar di
Indonesia bahkan di Asia.
Status Perum
dirubah menjadi Persero melalui PP 18/1995 tanggal 28 Juni 1995
dengan akte notaris Imas Fatimah,SH notaris di Jakarta Nomor 2
tanggal 1 Pebruari 1996 yo Nomor 93 tanggal 28 Juni 1996 yang
disahkan Departemen Kehakiman dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI
Nomor : C2-9832.HT.01. 01.TH.96 tanggal 28 Oktober 1996, yang
disempurnakan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia RI Nomor : C-24643.HT.01. 04.TH.2002 tanggal 24 Desember
2002. Core business dikembangkan dari benih tanaman pangan
menjadi benih pertanian.
Pengelolaan
perusahaan dilaksanakan oleh Kementerian BUMN sesuai PP 64/ 2001
tanggal 13 September 2001 perihal Pengalihan Kedudukan, Tugas dan
Wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada
Menteri Negara BUMN.
Bidang usaha
yang ditangani sebagai core business adalah benih pertanian
dengan mengembangkan diversifikasi usaha yang terkait dengan
core business. Pengembangan usaha ini dimaksudkan untuk
memberikan pelayanan lengkap kepada konsumen (petani) dalam satu
paket budidaya pertanian yang pada gilirannya diharapkan industri
benih dapat mampu berperan sebagai lokomotif usaha agribisnis.
|