
Status Perseroan Terbatas (Persero) Bisnis/Industri Perbenihan / Pertanian Deskripsi Bisnis Pelopor usaha industri benih di Indonesia dan satu-satunya BUMN yang mempunyai "core business" perbenihan pertanian. Landasan Hukum Melalui PP No. 22 Tahun 1971, didirikan Perum Sang Hyang Seri yang disempurnakan dengan PP No. 44 Tahun 1985. Kemudian berdasarkan PP No. 18 Tahun 1995, didirikan PT Sang Hyang Seri (Persero). |