IMPLEMENTASI TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Tata kelola perusahaan yang baik (“good corporate governance-GCG”) didefinisikan sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Landasan penerapan GCG PT Sang Hyang Seri (Persero) mengacu pada prinsip – prinsip yang diperkenalkan oleh Komite Nasional GCG dan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) serta Keputusan Menteri BUMN Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prinsip-prinsip GCG PT Sang Hyang Seri (Persero) meliputi transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness).
Untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG ini telah dibuat manualnya berupa Pedoman Tata Kelola Perusahaan melalui Keputusan Direksi Nomor : 290/SHS.01/Kpts/XI/2009.
Assessment penerapan praktek GCG PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi DKI Jakarta I secara keseluruhan menunjukkan capaian skor 66,24 predikat “CUKUP”, sedangkan pada tahun 2005 menunjukkan capaian skor 54,76 predikat “KURANG”.
ETIKA PERUSAHAAN
Dalam upaya mencapai Visi dan Misinya, PT Sang Hyang Seri (Persero) membuat Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) melalui Keputusan Direksi Nomor : 291/SHS.01/Kpts/XI/2009, dimana pedoman ini merupakan kode/aturan perilaku etis yang digariskan sebagai penguraian nilai-nilai dasar perusahaan yang tercakup dalam akronim ANDALAN BERSAMA dengan uraian dan arti sebagai berikut :
- Amanah, bahwa bekerja adalah kepercayaan dari perusahaan dan karunia dari Tuhan YME yang diwujudkan dengan tanggung jawab terhadap segala pemikiran, ucapan, dan tindakan.
- haNDAL, bahwa mampu menyelesaikan tugas dengan hasil terukur, efektif, efisien dan optimal sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan, serta profesionalisme.
- ANtusias, bahwa bersemangat dalam bekerja untuk memelihara lingkungan, pengembangan relasi, dan menghasilkan kinerja terbaik untuk perusahaan secara cerdas.
- BERdedikasi, bahwa sesuai dengan norma-norma yang berlaku segala pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki sepenuhnya dicurahkan demi kemajuan perusahaan.
- SAhaja, bahwa setiap tindakan, sikap, dan penampilan selalu mengacu pada perilaku kesahajaan, rendah hati, saling menghormati, efisien dan efektif, serta mampu menempatkan diri secara baik.
- MAju, bahwa terbuka pada perubahan, menghargai pendapat dan prestasi orang lain, inovatif, dan selalu belajar untuk mengembangkan diri dan kemajuan perusahaan.
Seluruh jajaran pejabat dan karyawan PT Sang Hyang Seri (Persero), termasuk karyawan baru dan mereka yang bekerja dengan status apapun dalam ikatan formal dengan perusahaan menerima satu salinan Pedoman Etika dan Perilaku dan menandatangani Surat Pernyataan Kepatuhan bahwa yang bersangkutan telah menerima, membaca, memahami dan setuju untuk mematuhinya.
Upaya penegakan code of conduct yang dilakukan perusahaan :
- Perusahaan menggunakan struktur organisasi sebagai sistem berjenjang (atasan langsung) dengan tidak mengabaikan fungsi penegakan kepatuhan/disiplin yang dilakukan langsung dan silang (cross check) oleh pejabat yang berwenang.
- Perusahaan akan merahasiakan dan melindungi siapa saja yang memberikan informasi tentang pelanggaran pedoman etika dan perilaku berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan. Kebenaran pengaduan dapat mempengaruhi kondite individu pengadu.
- Setiap pelanggaran terhadap pedoman etika dan perilaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan.
.